DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
DESKRIPSI :
1. KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/ suami Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa
pemegangnya adalah isteri/ suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
2. KARIS/KARSU adalah salah satu persyaratan yang diperlukan pada saat suami/isteri PNS
yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
3. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/isteri sah dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
4. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak
pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dangan
sendirinya tidak berlaku lagi.
5. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah
diberikan kepadanya tidak berlaku lagi, tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas
suami/isterinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
6. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka
KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.
7. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka
KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.
8. Isteri/suami Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan KARIS/KARSU diwajibkan membuat
laporan tertulis kepada atasan langsung suami/isterinya, serendah-rendahnya Pejabat
eselon IV.
9. Perkawinan sah adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masingmasing
agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. SOP ini menjelaskan tentang proses Penerbitan Kartu Istri/ Suami (KARIS/KARSU) bagi
Pegawai Negeri Sipil yang dimulai sejak permohonan diterima sampai dengan
Pendistribusian KARIS/KARSU kepada Pemohon.
11. Unit pelaksana SOP permohonan Penerbitan Kartu Istri/ Suami (KARIS/KARSU) bagi
Pegawai Negeri Sipil ini adalah Subbagian Umum, KPPBC Tipe Madya Pabean.
PERSYARATAN :
1. Laporan perkawinan pertama atau laporan perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang telah
menjadi duda/ janda dalam rangkap 3 (tiga).
2. Daftar keluarga yang memuat nama istri/ suami dan anak yang disahkan kebenarannya oleh
atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat
eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu dalam rangkap 3 (tiga).
3. Pas foto istri/ suami ukuran 3 x 4 cm warna hitam putih 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan
bahwa dibelakang pas foto dituliskan nama lengkap suami/ istri serta nama dan NIP/ Nomor
identitas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
4. Salinan sah surat nikah/ akta pernikahan dalam rangkap 3 (tiga).
5. Dalam hal permohonan untuk penerbitan KARIS/ KARSU Pegawai Negeri Sipil duda/ janda,
selain syarat diatas perlu dilampirkan juga salinan sah surat cerai/ akta perceraian atau surat
keterangan kematian dalam rangkap 3 (tiga).
6. Dalam hal KARIS/ KARSU hilang atau rusak, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diwajibkan membuat laporan tertulis kepada atasan langsungnya, serendah-rendahnya
pejabat eselon IV yang diperkuat dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
BIAYA :
Tidak dipungut biaya
NORMA WAKTU LAYANAN :
Norma waktu pelayanan yang dapat ditetapkan disini adalah sebagai berikut :
Tahap I : Penerimaan permohonan, penelitian sampai pembuatan SP : 2 hari
Tahap II : Pengiriman berkas ke BKN dan/atau ke Biro SDM Depkeu : 1 hari
Tahap III : Proses Pembuatan KARIS/KARSU di BKN
Tahap IV : Pendistribusian Karis/Karsu kepada Pemohon : 1 har